NAMA : REDITA ADENISTY
KELAS : XII. IPS. 1
BADAN USAHA
NO. BENTUK BADAN USAHA PENGERTIAN CIRI - CIRI KEKURANGAN
1. Perseorangan Badan usaha yang didirikan oleh perseorangan (individu) dengan modal berasal dari orang yang menjadi pemiliknya, baik yang berasal dari harta kekayaannya maupun yang diperoleh dari hasil peminjaman dari pihak lain. • Umumnya badan usaha yang didirikan tidak terlalu besar;
• Modal berasal dari pemilik;
• Pemilik badan usaha menjadi pimpinan utama;
• Kegiatan usaha sangat bergantung pada kebijaksanaan pemilik sebagai pimpinan satu – satunya;
• Resiko – resiko yang ada ditanggung sendiri oleh pemilik. • Modal yang dimiliki relatif kecil;
• Kegiatan usaha sangat bergantung pada kemampuan pemilik dalam mengelola badan usaha tersebut sebagai pimpinan satu – satunya;
• Kesulitan untuk menambah permodalan badan usaha.
2. Firma Badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. • Umumnya anggota sudah saling mengenal dengan baik, saling percaya bahkan mempunyai ikatan tali kekeluargaan;
• Pendirian Firma didasarkan atas ikatan perjanjian yang dilakukan di depan Notaris;
• Tanggung jawab anggota atas segala resiko bersifat tak terbatas (tidak terbatas dalam penghitungan modal yang dimasukkan);
• Setiap anggota mempunyai kewenangan untuk menjalankan kegiatan usaha atau mengadakan perjanjian dengan pihak lain tanpa harus mendapatkan persetujuan dari anggota lain;
• Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Firma menggunakan nama bersama. • Setiap anggota merupakan pemilik sehingga sulit mengambil keputusan;
• Tanggung jawab pemilik tidak terbatas;
• Apabila salah satu anggota melakukan pelanggaran hukum akan melibatkan semua anggota;
• Sulit menarik modal yang ditanamkan;
3. CV Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
• Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
• Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas resiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam. • Pendirian perusahaan harus menggunakan akta dan harus didaftarkan;
• Tidak memiliki kekayaan sendiri/bukan merupakan badan hokum;
• Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan. • Tanggung jawab anggota tidak sama;
• Pimpinan perusahaan lebih dari satu orang sehingga sulit mengambil keputusan;
• Tanggung jawab sekutu aktif tidak terbatas.
4. PT Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV) adalah badan usaha yang terdiri dua orang atau lebih dengan kepemilikan modalnya berupa saham-saham. • Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan;
• Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang;
• Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 thn. 1995 & UU No. 40 thn. 2007, keduanya tentang perseroan terbatas). • Saham mudah dijualbelikan sehingga menimbulkan spekulasi;
• Karena tanggung jawab pemilik terbatas sehingga dapat menimbulkan tindakan yang merugikan;
• Rahasia perusahaan tidak terjamin;
• Biaya pajak relatif besar;
• Biaya operasional dan biaya-biaya lain besar.
5. Yayasan Suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum. Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. • Yayasan umumnya terbentuk dari beberapa komunitas/perkumpulan yang akhirnya bergabung menjadi satu, ada juga terbentuk karena anggota sudah saling mengenal secara baik;
• Pemilihan ketua yayasan biasanya dipilih melalui rapat anggota;
• Modal didapat pertama- pertama ada yang dari sistem iuran dari tiap anggota dan ada juga yang mengirim proposal ke beberapa perusahaan untuk mencari donator agar mendapat dana. • Modal relative kecil;
• Sulitnya mendapat dana dan mencari donator tetap;
KOPERASI INDONESIA
NO. RUANG LINGKUP KOPERASI UMUM KOPERASI SEKOLAH
1. Proses pendirian Koperasi biasanya didirikan oleh orang-orang yang mempunyai alat dan kemampuan yang sangat terbatas, yang mempunyai keinginan untuk memperbaiki taraf hidup dengan cara bergotong royong, maka prosedur atau persyaratan pendiriannya pun diusahakan sesederhana mungkin, tidak berbelit-belit, dengan persyaratan modal yang relatif kecil dan tanpa dipungut biaya yang tinggi.
Persyaratan untuk mendirikan koperasi yang biasanya telah tertuang dalam Undang-Undang ataupun Peraturan Koperasi antara lain adalah seperti berikut:
• Orang-orang yang akan mendirikan koperasi harus mempunyai kepentingan ekonomis serta tujuan yang sama;
• Harus memenuhi syarat jumlah minimum anggota, seperti yang telah ditentukan oleh pemerintah;
• Harus memenuhi persyaratan wilayah tertentu, seperti yang telah ditentukan oleh pemerintah;
• Harus telah dibuat konsep anggaran dasar koperasi.
Jika persyaratan itu telah ada, maka orang-orang memprakarsai pembentukan koperasi tersebut mengundang untuk rapat pertama, sebagai rapat pendirian koperasi yang nantinya dibahas dan disahkan dalam rapat pendirian. Selain disahkan anggaran dasar koperasi, juga dibentuk pengurus dan pengawas. Setelah perangkat organisasi koperasi terbentuk dalam rapat pendirian tersebut, maka untuk selanjutnya pengurus koperasi (yang juga pendiri) mempunyai kewajiban mengajukan permohonan pengesahan kepada pejabat yang berwenang secara tertulis disertai Akta Pendirian Koperasi dan Berita Acara Rapat Pendirian. Dalam Akta Pendirian Koperasi ini tertuang Anggaran Dasar yang telah disahkan dalam rapat pendirian, serta tertuang nama-nama anggota pengurus (yang pertama) yang diberi kewenangan untuk melakukan kepengurusan dan mengajukan permohonan pengesahan kepada pejabat. Proses pendiriannya tak jauh berbeda dengan pendirian koperasi pada umumnya. Guru, siswa pengurus OSIS serta kepala sekolah pada satu sekolah tertentu mengadakan pertemuan – pertemuan untuk membicarakan dan merumuskan maksud dan tujuan pendirian koperasi sekolah.
Koperasi sekolah didirikan oleh pihak pengelola sekolah untuk menyediakan berbagai macam kebutuhan para penghuni sekolah, siswa-siswi sekolah, karyawan, maupun para guru.
Barang-barang yang disediakan koperasi sekolah ini cukup beragam, alat tulis, makanan, buku pelajaran, buku dan peralatan gambar, dan barang lain yang sekiranya diperlukan warga sekolah.
2. Sejarah Latar belakang kelahiran Koperasi telah memberikan ciri khusus dengan bentuk usaha lain. Koperasi sebagai bentuk seperti yang kta kenal sekarang ini berawal sekitar satu setengah abad yang lalu di Eropa Barat dalam suatu sistem sosial ekonomi kapitalis liberal yang dirasakan sebagai penekanan dan penghisapan oleh yang kuat terhadap yang lemah. Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan konggres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya konggres ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Nama salah satu proklamator bangsa, Bung Hatta, sudah tak asing lagi di dunia perkoperasian Indonesia. Karena perjuangannya menjadikan koperasi sebagai wahana utama perekonomian Indonesia, Bung Hatta mendapat sambutan sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Sejak tahun 1975 telah dikeluarkan surat keputusan bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 719/Kpb/79 dan No 282 a/P/1979 tentang pendirian perkoperasian di sekolah, universitas dan lain – lain lembaga pendidikan di lingkungan departemen pendidikan dan kebudayaan. Berdasarkan SK bersama tesebut itulah lahir Koperasi Sekolah yang sering juga disebut Koperasi Siswa.
3. Pengertian Adalah suatu badan usaha yang didirikan bersama atas dasar azas kekeluargaan. Adalah Koperasi yang anggotanya adalah para siswa/murid dari suatu sekolah yang berfungsi sebagai wadah untuk mendidik tumbuhnya kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
4. Landasan/UU • Landasan azas kekeluargaan dan gotong royong (Pancasila);
• UUD 1945 pasal 33 ayat 1;
• UU No 25 tahun 1992 Pasal 5 tentang “ Prinsip Koperasi ” ;
• Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri. • Landasan idiil, yakni Pancasila;
• Landasan struktural, yakni UUD 1945, pasal 33 ayat 1;
• Landasan operasional, yakni GBHN (Garis Besar Haluan Negara) sesuai dengan ketetapan MPR% No II/MPR/1988.
5. Sifat koperasi Dikarenakan Koperasi selalu menampakkan wataknya yang cenderung untuk membela diri, menunjukkan ciri –ciri manusiawi yang kuat dan menjunjung tinggi keadilan serta kemerataan, maka dapat dikatakan bahwa Koperasi sebagai suatu organisasi yang bersifat sosial. Sosial, kerana koperasi sekolah bersifat mementingkan kepentingan dan kesejahteraan warga sekolah serta bertujuan memberikan pelayanan kepada warga sekolah khususnya dalam hal memfasilitasi dan mempermudah siswa dalam proses belajar.
6. Sasaran keanggotaan Seluruh lapisan masyarakat di Indonesia yang membutuhkan bantuan dalam bidang ekonomi. Akan tetapi program ini khususnya diberlakukan pada lapisan masyarakat dengan tingkat perekonomian menengah ke bawah. Seluruh siswa sekolah, biasanya hanya diambil perwakilannya di setiap kelas. Hal ini jauh lebih efektif daripada menghadirkan seluruh siswa sekolah.
7. Keputusan • Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian;
• Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi;
• Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 Tentang Pembubaran Koperasi Oleh Pemerintah ;
• Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 Tentang Modal Penyertaan Pada Koperasi ;
• Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 1998 Tentang Peningkatan Pembinaan Dan Pengembangan Perkoperasian ;
• Keputusan Menteri Koperasi Dan Pembinaan Pengusaha Kecil Republik Indonesia Nomor: 361/KEP/M/II/1998 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan Dan Peleburan Koperasi ;
• Surat Keputusan Menteri Koperasi Dan Pembinaan Pengusaha Kecil Republik Indonesia Nomor : 269/M/IX/1994 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembubaran Koperasi Oleh Pemerintah ;
• Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 96/Kep/M.KUKM/IX/2004 Tentang Pedoman Standar Operasional Manajemen Koperasi Simpan Pinjam Dan Unit Simpan Pinjam Koperasi;
• Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 14/Per/M.KUKM/VII/2006 Tentang Petunjuk Teknis Dana Penjaminan Kredit Dan Pembiayaan Untuk Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah;
• Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 19/Per/M.KUKM/III/2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah, Nomor : 18/Per/M.KUMK/VII/2006 Tentang Pedoman Teknis Bantuan Perkuatan Dalam Bidang Produksi Kepada Koperasi;
• Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor : 22/PER/M.KUKM/IV/2007 Tentang Pedoman Pemeringkatan Koperasi. Koperasi didirikan berdasarkan surat keputusan bersama antara Departemen Transmigrasi dan Koperasi dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 16 Juli 1972 Nomor 275/SKPTS/Mentranskop dan Nomor 0102/U/1983. Kemudian diterangkan lebih lanjut dalam surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja , Transmigrasi, dan Koperasi Nomor 633/SKPTS/Men/1974. Menurut surat keputusan tersebut, yang dimaksud dengan koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di sekolah-sekolah SD, SMP, SMA, Madrasah, dan Pesantren.
8. Peranan dalam sektor Ekonomi Pada masa sekarang secara umum koperasi mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan yang mengairahkan. Namun demikian, koperasi masih memiliki berbagai kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha. Hal ini perlu memperoleh perhatian dalam pembangunan usaha koperasi pada masa mendatang.
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari:
• Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sector;
• Penyedia lapangan kerja yang terbesar;
• Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat;
• Pencipta pasar baru dan sumber inovasi;
• Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor. Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang. Peranan koperasi buat anak-anak SMA di sekolah sangat berperan untuk memudahkan mereka dalam hal seperti: bila mereka mendapat tugas fotocopy dari guru jadi tidak perlu keluar sekolah untuk mencari tukang fotocopy karena mereka bisa menggunakan jasa pelayanan di koperasi sekolah mereka tersebut. Di dalam intinya peranan koperasi buat anak-anak di sekolah sangat memudahkan para penggunanya.
Dalam hal ini pihak sekolah merasa diuntungkan karena bisa meningkatkan kesejahteraan para "warga" sekolah tersebut. Dan sebagai pemegang koperasi yang terdapat di dalamnya bisa menghasilkan pendapatan para pengurus yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada. Adapun beberapa peranan lain, yakni :
• Koperasi sebagai tempat untuk memfasilitasi para murid - murid atau "penghuni sekolah" untuk mempergunakan wadah tersebut;
• Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian sekolah;
• Koperasi sebagai tempat untuk membeli peralatan sekolah seperti seragam, alat tulis kantor seperti pulpen, pensil,buku, serta makanan dan minuman;
• Koperasi bisa melayani jasa fotocopy untuk semua keperluan murid dan guru;
• Koperasi bisa menjadi pembelajaran bagaimana cara belajar menjadi seorang wiraswasta ataupun pengguna koperasi itu sendiri.
9. Perangkat organisasi Kekuasaan tertinggi Koperasi adalah forum Rapat Anggota. Semua kebijakan dan keputusan – keputusan yang akan silaksanakan dalam menjalankan kegiatan Koperasi ditentukan dalam forum tersebut sesuai dengan hikmah sila ke empat, yakni kebijaksanaan permusyawaratan. Dalam hal ini pengurus hanyalah pelaksana kebijakan – kebijakan yang telah ditetapkan dalam Rapay Anggota yang telah di tuangkan dalam bentuk Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga. Pengurus dan Badan Pemeriksa adalah anggota yang dikuasakan oleh anggota untuk menggunakan kekayaan anggota yang telah dikumpulkan guna menjalankan usaha bersama itu. Badan Pemeriksa mewakili anggota untuk mengawasi Pengurus agar bekerja menurut kebijakan – kebijakan sebagaimana telah dianggarkan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Ini mengandung arti bahwa usaha dan organisasi Koperasi diurus secara bersama- sama oleh anggota untuk kepentingan anggota itu sendiri. Strukturnya adalah :
Rapat Anggota Badan Pengurus Pengurus Manajer Unit pegawai Struktur/Perangkat organisasi koperasi sekolah adalah sebagai berikut :
• Rapat anggota koperasi sekolah;
• Pengurus koperasi sekolah;
• Pengawas koperasi sekolah;
• Dewan penasihat koperasi sekolah.
Dalam pelaksanaannya, dewan penasihat dan pengawas biasanya dijabat oleh kepala sekolah, guru, ataupun salah satu orang tua wali murid yang biasanya memiliki pengalaman dalam pengelolaan koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
thanks before for ur comment, guys.. ^o^